Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Sumarno. Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Dishub Sulteng Sebut Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Akan Mengawasi Praktik Angkutan Gelap, https://palu.tribunnews.com/202

Dishub Sulteng Sebut Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Akan Mengawasi Praktik Angkutan Gelap Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Dishub Sulteng Sebut Raperda Penyelenggaraan Pe

PALU - Dalam raperda penyelenggaraan perhubungan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengawasi dan mengatur praktik angkutan gelap. Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah sebesar 61.606 km2.  Dengan luas wilayah tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sulteng Sumarno mengungkapkan  angkutan gelap menjadi personalan tersendiri. "Angkutan gelap atau angkutan tak berizin menjadi personalan tersendiri. Karena itu saya berharap raperda ini juga dapat menjawab mengenai permasalahan ini," jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Sumarno menjelaskan pada raperda mengenai penyelenggaraan perhubungan di Sulawesi Tengah akan memuat mengenai angkutan gelap berserta sanksi apa yang akan dikenakan ketika dilakukan penindakan. "Untuk itu dalam raperda ini akan mengatur mengenai angkutan gelap tersebut sebelum kami dapat melakukan penindakan setelah perda ini disahkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah," jelas Sumarno. Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar seminar akhir penyusunan seminar akhir raperda penyelenggaraan perhubungan di wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (5/9/2023). 

Penulis: Jolinda Amoreka | Editor: Haqir Muhakir